5 Fakta Menarik Pendidikan Indonesia Dibandingkan Negara Lain (Part 2)
http://baakk.unnes.ac.id |
Masih berbicara
tentang pendidikan di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain.
Beberapa aspek di bawah ini mungkin bisa menjadi referensi bagaimana kondisi
pendidikan di Indonesia saat ini. Berikut beberapa perbandingan aspek-aspek
pendidikan di Indonesia dibandingkan dengan negara lain:
1. Biaya
pendidikan di Indonesia dibandingkan negara lain
Tidak
dipungkiri bahwa pendidikan memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Beberapa negara bahkan dianggap memiliki biaya pendidikan termahal. Namun, ada
juga beberapa negara yang memiliki biaya rendah atau murah. Begitu juga dengan
Indonesia yang dianggap mahal untuk biaya pendidikannya. Lalu bagaimana jika
kita bandingkan dengan negara lain? Dikutip dari finance.detik.com, bahwa Indonesia
menempati urutan ke 13 dengan biaya pendidikan termahal di dunia. Biaya yang
dikeluarkan dari SD hingga sarjana adalah US$ 18.422 atau sebanding dengan
Rp 257.908.000 (pada kurs Rp 14.000). Hasil ini diluncurkan dari hasil survey
HSBC pada tahun 2018 lalu. Untuk negara dengan biaya termahal di dunia
ditempati oleh Hongkong dengan biaya US$ 132.161 atau setara dengan Rp
1.850.254.000 (pada kurs Rp 14.000). Namun, dibandingkan dengan beberapa negara
ASEAN lainnya, Indonesia masih di bawah Singapura yang menempati urutan ke 3 (US$
70.939/Rp 993.146.000) dan Malaysia diurutan ke 8 (US$ 25.479/ RP 356.706.000).
2. Jumlah sekolah
SD-SMA di Indonesia dan Amerika
http://majalahouch.com |
Di Indonesia,
berdasarkan databoks.katadata.co.id, jumlah total sekolah dari yang swasta dan
negeri berjumlah 307.655 sekolah pada tahun ajaran 2017/2018. Data bersumber
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukan sekolah negeri berjumlah 169.378
dan sekolah swasta berjumlah 138.277. Berikut rinciannya, yaitu TK (negeri=
3.363, swasta= 87.726), SLB (swasta= 1.594), SD (negeri= 131.974, swasta=
16.270), SMP (negeri= 23.227, swasta= 15.733), SMA (negeri= 6.732, swasta= 6.763),
SMK (negeri= 3.519, swasta= 10.191). Namun, apakah dengan jumlah sekian sudah
mencukupi kebutuhan pendidikan di Indonesia? Dengan wilayah yang luas dan
jumlah penduduk usia sekolah seharusnya Indonesia sudah mampu memenuhi
kebutuhan sekolah sampai ke pelosok negeri. Coba kita lihat berapa jumlah sekolah
di Amerika (US). Berdasarkan nces.ed.gov, pada tahun 2015-16 jumlah total
public school adalah 98.277 unit. Dengan rincian berikut, Elementary (66.073),
Secondary (24.040), Combined (6.788), Other (691).
3. Jam belajar
Indonesia dibandingkan negara lain
https://www.edumor.com
|
Dikutip dari loop.co.id, jam belajar di
beberapa negara adalah sebagai berikut: Singapura SD: 7:30 – 13:00, SMP: 7:30 –
15:00, SMA: 7:30 – 16:00. Tiongkok SD: 6:30 – 15:00, SMP: 6:30 –
17:00, SMA: 6:30 – 19:00. Jepang SD: 8:30 – 13:00, SMP: 8:30 –
15:30, SMA: 8:30 – 19:00. Inggris First School (Umur 4-9): 09.00 - 15.00, Middle school (Umur 9-13): 08.40 - 15.30, Upper school (Umur 13-16 ke atas): 08.30 - 15.15. Amerika SD: 08.40 -
15.15, SMP: 07.50 - 14.50, SMA: 08.15 - 15.15, Finlandia Perlu kamu tahu, Finlandia merupakan negara dengan sistem
pendidikan terbaik di dunia. Tapi hal itu tak semata-mata membuat jadwal
sekolah padat. Justru anak SD sampai SMP di Finlandia hanya menghabiskan waktu
sekitar 4-5 jam di sekolah. Sementara siswa SMA belajar seperti halnya anak
kuliah. Mereka datang hanya saat jam pelajaran tertentu sesuai minat dan bakat.
Di Indonesia sendiri, sekarang telah diterapkan sekolah lima hari dengan waktu
belajar delapan jam. Ini sudah diterapkan di sekolah-sekolah negeri di
Indonesia.
4. Guru
Indonesia dibandingkan guru di Finlandia
http://www.rmolsumsel.com |
Dikkutip dari dedensoleh.wordpress.com,
bahwa dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 8,
pasal 9, dan pasal 10. Pasal 8 berbunyi “Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 9
berbunyi “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.”
Sedangkan pada pasal 10 tertulis “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.”
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru lebih lanjut diatur dalam
Peraturaan Menteri Pendidikan Nasonal Nomor 16 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (1)
“Setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
yang berlaku secara nasional.”.
Kualifikasi
Akademik Guru
Pada Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007 kualifikasi akademik yang harus
dimiliki oleh guru meliputi:
- Kualifikasi akademik Guru PAUD/TK/RA Guru
pada PAUD, TK, RA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4
(D4) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau
psikologi yang diperolah dari program studi yang terakreditasi.
- Kualifikasi akademik Guru SD/MI Guru pada
SD dan MI harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 (D4) atau
sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI atau psikologi yang diperoleh
dari program studi yang ter akreditasi.
- Kualifikasi akademik Guru SMP/MTS Guru
pada SMP dan MTS harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4
(D4) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran
yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
- Kualifikasi akademik Guru SMA/MA Guru pada
SMA dan MA harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 (D4) atau
sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di
ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi
- Kualifikasi akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB, SMPLB dan SMALB harus memiliki kualifikasi akademik
minimum Diploma 4 (D4) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan khusus
atau program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta
diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
- Kualifikasi akademik Guru SMK/MAK Guru pada SMA dan MAK harus memiliki kualifikasi akademik minimum Diploma 4 (D4) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang di ajarkan serta diperoleh dari program studi yang ter akreditasi.
Bagaimana di
negara lain? Kita ambil contoh di Finlandia, semua guru di Finlandia harus
memiliki gelar master/S2. Sebagaimana kualifikasi guru yang dipersyaratkan di
Finlandia adalah guru TK (sarjana/S1), guru SD (master/S2), guru Sekolah
Terpadu/Peruskoulu (master/S2), guru SMP (master/S2), dan guru SMA
(master/S2) (sekolahguruindonesia.net). Jelas bahwa kualitas guru di Finlandia
berkualifikasi satu tingkat dibandingkan di Indonesia.
5. Jumlah doktor
di Indonesia dibandingkan dengan negara lain
https://tirto.id |
Dilansir dari news.okezone.com,
jumlah doktor di Indonesia berjumlah 31.000. ini berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Iptek
Pendidikan Tinggi Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti)
tahun 2017. Namun, ternyata jumlah doktor
di Indonesia masih sangat jauh apabila dibandingkan dengan beberapa negara. Dengan
berdasar pada perbandingan doktor per 1 juta penduduk, Indonesia hanya memiliki
143 doktor. Sementara Malaysia berjumlah 509, Amerika memiliki 9.850 doktor per
1 juta orang, Jerman dengan 3.990 doktor, Jepang dengan 6.438 jumlah doktor, dan
India yang memiliki jumlah doktor mencapai 3.420 orang per 1 juta penduduk. Masih
sangat jauh bukan? Bahkan dibandingkan dengan Malaysia, Indonesia masih jauh
tertinggal.
Referensi:
https://nces.ed.gov
https://finance.detik.com
https://databoks.katadata.co.id
https://loop.co.id
https://dedensoleh.wordpress.com
http://www.sekolahguruindonesia.net
https://news.okezone.com
No comments:
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak