Mengembangkan Rumah Ilmu Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi di
Universitas Konservasi
Mahasiswa, itulah sebutan yang
ditujukan kepada para pelajar yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Seperti yang tercantum dalam PP RI No. 30 Tahun 1990, mahasiswa diartikan
sebagai peserta didik yang terdaftar dan menuntut ilmu di perguruan tinggi
tertentu. Tapi apakah para mahasiswa mengetahui apa makna mahasiswa itu
sendiri? Apa tugas mereka? Dan bagaimana peran mereka di masyarakat? Khusunya
di kampus konservasi Universitas Negeri Semarang.
www.blog.unnes.ac.id |
Menurut Knopfemacher (dalam Suwono,
1978), mahasiswa merupakan insan-insan calon sarjana yang dalam keterlibatannya
dengan perguruan tinggi, dididik, dan diharapkan menjadi calon - calon intelektual. Sedangkan
tugas dan peran mahasiswa (Nugroho, 2013) adalah sebagai (1) Agent of Change atau agen perubahan yang
diharapkan mampu membawa perubahan di masyarakat ke arah yang lebih baik. (2)
Social Control atau kontrol sosial yang diharapkan bahwa setiap mahasiswa
mampu mengendalikan dan bersosialisasi dalam masyarakat dalam mengambil
perannya di masyarakat. (3) Iron Stock
atau generasi penerus yang diharapakan bahwa setiap mahasiswa mampu menjadi
generasi penerus bangsa sebagai pundak kemajuan bangsa. Jelaslah bahwa peranan
mahasiswa di masyarakat sangat besar. Oleh karena itu, seorang mahasiswa harus
mempunyai andil dalam memajukan taraf kehidupan di masyarakat.
Tetapi, banyak mahasiswa yang hanya
sekadar berfikir bagaimana menghabiskan waktu, bukan berfikir bagaimana memanfaatkan
waktu. Sungguh kegiatan yang tidak produktif ketika dibandingkan dengan
sebagian kecil mahasiswa yang aktif di kampus. Mereka yang berfikir bagaimana
memanfaatkan waktu untuk hal yang bermanfaat. Mereka rela mengurangi waktu,
pikiran, uang, dan tenaganya untuk bergerak. Mahasiswa bukanlah sekadar pelajar
yang menghabiskan waktunya untuk belajar di kelas, makan, ataupun tidur di
kasur yang empuk, tetapi mahasiswa harus belajar bersosialisasi, berorganisasi,
meneliti, dan mengabdi dan berfikir bagaimana memperoleh ilmu dan pengetahuan
melalui proses yang kita alami. Proses tersebut dapat melalui kegiatan-kegiatan
kemahasiswaan yang bermanfaat yang ada di kampus seperti organisasi ataupun UKM.
Tetapi, melalui kegiatan kemahasiswaaan
saja belum cukup jika belum dapat melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri
Dharma Perguruan Tinggi memegang peranan sangat penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa perguruan
tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 20
Ayat 2).
www.unnes.ac.id |
Hal yang ke dua adalah Penelitian. Pengertian
penelitian yang disarankan oleh Leedy (1997: 3) sebagai berikut: Penelitian
(riset) adalah proses yang
sistematis meliputi pengumpulan dan analisis informasi (data) dalam rangka
meningkatkan pengertian kita tentang fenomena yang kita minati atau menjadi
perhatian kita. Dengan demikian penelitian sangatlah penting untuk
dilaksanakan oleh seorang mahasiswa untuk mengetahui, memecahkan, dan
memberikan solusi tentang fenomena dan permasalahan yang ada di masyarakat.
Maka seorang mahasiswa mempunyai tanggung jawab dalam berkontribusi dalam
perkembangan dan kemajuan ilmu dan pengetahuan di masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui penelitian.
Hal ketiga adalah Pengabdian.
Pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan PP 60/99 (BAB III pasal 3 ayat 4)
yang menyatakan bahwa: Pengabdian masyarakat merupakan kegiatan yang
memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan
masyarakat. Jelaslah dari pengertian tersebut bahwa mahasiswa yang dipandang
sebagai kaum intelektual seharusnya mampu melaksanakan perannya dengan baik
yaitu melalui pengabdian di masyarakat dengan membagikan dan mengamalkan ilmu
yang dimilkinya. Mahasiswa sangat diharapkan kontribusinya di masyarakat
sebagai kaum yang dapat membawa perubahan kearah yang kebih baik. Oleh karena
itulah mengapa mahasiswa disebut sebagai agent
of change yaitu sebagai agen perubahan yang mengemban tugas sebagai motor
penggerak perubahan di masyarakat.
www.plus.google.com |
Dengan demikian, Universitas Negeri
Semarang sebagai kampus konservasi dapat membentuk genersi-generasi konservasi
yang mempunyai intelektual tinggi sehingga dapat menciptakan kampus sebagai
rumah ilmu bagi civitas akademik Universitas Negeri Semarang. Melalui Tri
Dharma Perguruan Tinggi sebagai bekal mahasiswa, maka akan menciptakan
agen-agen perubahan yang berwawasan keilmuan dengan berdasarkan konservasi,
khususnya konservasi moral. Sehingga mahasiswa dapat menjalankan perannya baik
di lingkungan kampus ataupun di masyarakat dengan baik melalui rumah ilmu,
Kampus Konservasi, Universitas Negeri Semarang.
Sumber:
1. Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. http://definisipengertian.com/2012/pengertian-definisi-mahasiswa-menurut-para-ahli/
No comments:
Post a Comment
Komentarlah dengan bijak