Wednesday 30 November 2016

Mengembangkan Rumah Ilmu Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Konservasi

Mengembangkan Rumah Ilmu Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Konservasi
            Mahasiswa, itulah sebutan yang ditujukan kepada para pelajar yang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Seperti yang tercantum dalam PP RI No. 30 Tahun 1990, mahasiswa diartikan sebagai peserta didik yang terdaftar dan menuntut ilmu di perguruan tinggi tertentu. Tapi apakah para mahasiswa mengetahui apa makna mahasiswa itu sendiri? Apa tugas mereka? Dan bagaimana peran mereka di masyarakat? Khusunya di kampus konservasi Universitas Negeri Semarang.
www.blog.unnes.ac.id


            Menurut Knopfemacher (dalam Suwono, 1978), mahasiswa merupakan insan-insan calon sarjana yang dalam keterlibatannya dengan perguruan tinggi, dididik, dan diharapkan  menjadi calon - calon intelektual. Sedangkan tugas dan peran mahasiswa (Nugroho, 2013) adalah sebagai (1) Agent of Change atau agen perubahan yang diharapkan mampu membawa perubahan di masyarakat ke arah yang lebih baik. (2) Social Control atau kontrol sosial yang diharapkan bahwa setiap mahasiswa mampu mengendalikan dan bersosialisasi dalam masyarakat dalam mengambil perannya di masyarakat. (3) Iron Stock atau generasi penerus yang diharapakan bahwa setiap mahasiswa mampu menjadi generasi penerus bangsa sebagai pundak kemajuan bangsa. Jelaslah bahwa peranan mahasiswa di masyarakat sangat besar. Oleh karena itu, seorang mahasiswa harus mempunyai andil dalam memajukan taraf kehidupan di masyarakat.
            Tetapi, banyak mahasiswa yang hanya sekadar berfikir bagaimana menghabiskan waktu, bukan berfikir bagaimana memanfaatkan waktu. Sungguh kegiatan yang tidak produktif ketika dibandingkan dengan sebagian kecil mahasiswa yang aktif di kampus. Mereka yang berfikir bagaimana memanfaatkan waktu untuk hal yang bermanfaat. Mereka rela mengurangi waktu, pikiran, uang, dan tenaganya untuk bergerak. Mahasiswa bukanlah sekadar pelajar yang menghabiskan waktunya untuk belajar di kelas, makan, ataupun tidur di kasur yang empuk, tetapi mahasiswa harus belajar bersosialisasi, berorganisasi, meneliti, dan mengabdi dan berfikir bagaimana memperoleh ilmu dan pengetahuan melalui proses yang kita alami. Proses tersebut dapat melalui kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang bermanfaat yang ada di kampus seperti organisasi  ataupun UKM.
            Tetapi, melalui kegiatan kemahasiswaaan saja belum cukup jika belum dapat melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi memegang peranan sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian,  dan pengabdian kepada masyarakat (Pasal 20 Ayat 2).
www.unnes.ac.id

            Hal pertama yang sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah Pendidikan. Pendidikan itu sendiri menurut UU No. 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional,  pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana  belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual  keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta  ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Hakikatnya, pendidikan merupakan upaya mewariskan nilai, yang akan menjadi penolong dan penuntun umat manusia dalam menjalani kehidupan dan sekaligus untuk memperbaiki nasib dan peradaban umat manusia. Tanpa pendidikan dapat dipastikan bahwa manusia sekarang tidak berbeda dengan generasi manusia masa lampau. Karena itu, secara ekstrim dapat dikatakan bahwa maju mundur atau baik buruknya peradaban suatu masyarakat atau bangsa sangat ditentukan oleh bagaimana proses pendidikan yang dijalani oleh masyarakat bangsa tersebut (Kasinyo Harto, 2002: 89). Sementara. John Stuart Mill (filosof Inggris, 1806-1873 M) menjabarkan bahwa Pendidikan itu meliputi segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang untuk dirinya atau yang dikerjakan oleh orang lain untuk dia, dengan tujuan mendekatkan dia kepada tingkat kesempurnaan. Dengan demikian sangatlah jelas jika seorang mahasiswa sebagai kaum terpelajar seharusnya mampu mengamalkan ilmunya di masyarakat, yaitu untuk membentuk masyarakat yang berbudi pekerti baik dan maju. 
            Hal yang ke dua adalah Penelitian. Pengertian penelitian yang disarankan oleh Leedy (1997: 3) sebagai berikut: Penelitian (riset) adalah proses yang sistematis meliputi pengumpulan dan analisis informasi (data) dalam rangka meningkatkan pengertian kita tentang fenomena yang kita minati atau menjadi perhatian kita. Dengan demikian penelitian sangatlah penting untuk dilaksanakan oleh seorang mahasiswa untuk mengetahui, memecahkan, dan memberikan solusi tentang fenomena dan permasalahan yang ada di masyarakat. Maka seorang mahasiswa mempunyai tanggung jawab dalam berkontribusi dalam perkembangan dan kemajuan ilmu dan pengetahuan di masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui penelitian.
            Hal ketiga adalah Pengabdian. Pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan PP 60/99 (BAB III pasal 3 ayat 4) yang menyatakan bahwa: Pengabdian masyarakat merupakan kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat. Jelaslah dari pengertian tersebut bahwa mahasiswa yang dipandang sebagai kaum intelektual seharusnya mampu melaksanakan perannya dengan baik yaitu melalui pengabdian di masyarakat dengan membagikan dan mengamalkan ilmu yang dimilkinya. Mahasiswa sangat diharapkan kontribusinya di masyarakat sebagai kaum yang dapat membawa perubahan kearah yang kebih baik. Oleh karena itulah mengapa mahasiswa disebut sebagai agent of change yaitu sebagai agen perubahan yang mengemban tugas sebagai motor penggerak perubahan di masyarakat.
www.plus.google.com

            Dengan demikian, Universitas Negeri Semarang sebagai kampus konservasi dapat membentuk genersi-generasi konservasi yang mempunyai intelektual tinggi sehingga dapat menciptakan kampus sebagai rumah ilmu bagi civitas akademik Universitas Negeri Semarang. Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai bekal mahasiswa, maka akan menciptakan agen-agen perubahan yang berwawasan keilmuan dengan berdasarkan konservasi, khususnya konservasi moral. Sehingga mahasiswa dapat menjalankan perannya baik di lingkungan kampus ataupun di masyarakat dengan baik melalui rumah ilmu, Kampus Konservasi, Universitas Negeri Semarang.

Sumber:          
1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. http://definisipengertian.com/2012/pengertian-definisi-mahasiswa-menurut-para-ahli/


No comments:

Post a Comment

Komentarlah dengan bijak

Post Unggulan

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Wisata Edukasi dan Sejarah

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta, Wisata Edukasi dan Sejarah My Own Property Yogyakarta memang terkenal dengan beragam wisatanya...

Popular Posts